MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Pelaku penganiayaan bocah 3 tahun di salah satu warung kopi (warkop) di Kota Makassar ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan dokter M sebagai tersangka diputuskan setelah tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan serangkaian tahapan seperti olah TKP, memeriksa pelaku dan saksi serta melihat hasil visum korban yang ditemukan luka memar pada bagian wajah.
Meski demikian, dokter M tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2014, ancaman hukumannya adalah 3 tahun 6 bulan, sehingga tentunya kita tidak lakukan penahanan, tersangka hanya berstatus wajib lapor, sambil kita lakukan porses pemberkasan," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (31/7/2023).
Sementara itu dokter M meluruskan kronologi kejadian, ia mengaku jika saat itu sang anak menghambur susunan catur dan bukan mengambil bidak catur. Ia juga mengaku tindakan yang dilakukannya itu spontanitas dan tidak ada unsur kesengajaan.
"Jadi bukan satu bidaknya dia ambil, dia sapu itu, sehingga semua yang dikena tangan itu terjatuh, sehingga karena saya tangkis, langsung mengelak ke kiri, jadi tidak sengaja, spontan bukan menempeleng," Ujarnya.
Selain harus berhadapan dengan hukum, akibat perbuatannya yang menganiaya bocah 3 tahun, dokter M juga dipecat tidak dengan hormat dari tempat kerjanya sebagai wakil direktur salah satu rumah sakit swasta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). RS tempatnya bekerja menganggap perbuatan dokter M telah mencoreng nama baik instansi.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait