MAKASSAR, iNewsCelebes.id -- Kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan tersangka Elly Gwandi (60), terhadap pengusaha Jalangkote Lasinrang, Lily Montolalu (75), akan memasuki tahap 2.
Penyidik dari Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar akan menyerahkan tersangka beserta berkas dan alat bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Pelabuhan Makassar.
Kepala Cabjari Makassar Pelabuhan, Koharudin mengatakan, Proses tahap 2 sebenarnya telah berlangsung pada Selasa (26/9/2023). Penyidik dari Polres Pelabuhan Makassar datang ke Cabjari Makassar Pelabuhan membawa berkas, alat bukti dan tersangka, namun belum bisa diterima karena masih ada berkas yang perlu dibenahi oleh penyidik.
"Sudah diterima oleh JPU tadi, namun saat berkas diperiksa masih terdapat kelengkapan alat bukti yang mesti dipenuhi penyidik", kata Koharuddin.
"Di berkas perkara dengan barang bukti, nomer rekeningnya berbeda, sehingga masih perlu dibenahi dulu sebelum kami proses tahap duanya", sambungnya.
Penasihat hukum korban Lily Motolalu, Erwin Mahmud menceritakan jika dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dialami kliennya terjadi pada tahun 2019 lalu. Tersangka Elly Gwandi bersama rekannya berinisial JS mengajak korban untuk pergi makan.
Tapi ternyata korban malah dibawa ke sebuah hotel dan di situlah terjadi dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Elly Gwandi dan JS.
"Korban dimasukkan ke dalam kamar lalu lalu diancam dan dipaksa menandatangani kwitasi yang diajukan dengan nilai Rp800 juta," jelas Erwin
Tidak sampai disitu, Erwin juga membeberkan, jika perhiasan yang dikenakan oleh kliennya saat itu ikut dirampas oleh pelaku.
"Klienku diancam mau dibunuh, mereka bilang kalau mau tidak tanda tangan, besok dia tidak lagi bisa melihat anak-cucunya", lanjut Erwin.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Arie Karri Elison Dumais mengaku, pihaknya datang di Kantor Cabjari Makassar di Pelabuhan untuk mendapingi kliennya. Karena telah dilakukan pelimpahan dari pihak kepolisian ke kejaksaan.
"Kami menghargai dan mengikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik. Kami akan mengupayakan penangguhan penahanan, tetapi kami tidak ingin melampaui pihak kejaksaan," ucapnya.
Arie juga menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi alasan sehingga kliennya akan mengajukan pengalihan status tahanan.
"Alasan penangguhan, ada proses perdata yang berhubungan perkara ini. Kedua kami punya bukti. Dan yang terpenting klien kami ini sudah berumur 60 tahun," terang Arie.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait