Pengancam dan Pemeras Bos Jalangkote Lasinrang Didakwa Pasal Berlapis 12 Tahun Penjara

Rusdy Ansor
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, Elly Gwandy menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Makassar (Foto: Rusdi)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap bos jalangkote Lasinrang Lily Montolalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (18/10/2023).

Sebelumnya sidang sempat ditunda pada Senin (16/10/2023) lalu. Alasannya (Jaksa Penuntut Umum) JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa. Agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan.

Ketua majelis hakim persidangan, Ni Putu Sri Indayani, dalam sidang membacakan dakwaan Elly Gwandy dijerat dengan pasal berlapis. Yakni melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. 

Selanjutnya terdakwa juga dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun.

"Apakah saudara (terdakwa) menerima dakwaan?," tanya ketua majelis hakim persidangan, Ni Putu Sri Indayani saat sidang berlangsung.

Ia pun menetapkan jadwal sidang selanjutnya yakni pembacaan eksepsi dari terdakwa.

"Sidang pembacaan eksepsi dilakukan Senin pekan depan," akunya.

Sementara JPU Cabjari Pelabuhan Makassar Angelita Fuji Lestari proses selajutnya dari kasus dugaan pengancaman bos Jalangkote Lasinrang ini akan diserahkan sepenuhnya ke majelis hakim.

Kasus ini sebenarnya terjadi di tahun 2019.  Tersangka Elly Gwandi bersama satu orang temannya laki-laki inisial JS mengajak korban untuk pergi makan, namun hanya diangkut ke sebuah hotel. Di tempat inilah diduga terjadi pengancaman terhadap jalangkote lasinrang. Korban dipaksa menandatangani kwitasi yang diajukan dengan nilai Rp800 juta.

Editor : Arham Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network