Ketua TKD Prabowo-Gibran Bagi-bagi Uang saat Kampanye di Atas Panggung, Malah Bilang Sedekah Saweran
Surianto juga menegaskan bahwa aksinya tersebut merupakan bentuk sedekah yang sering dilakukannya dan tidak melanggar peraturan kampanye. Terkait teguran dari Bawaslu, Surianto mengatakan bahwa dirinya tidak menerima penyampaian terkait hal tersebut.
Sementara Komisioner Bawaslu Parepare menyatakan bahwa mereka tengah mengumpulkan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Surianto. Bawaslu juga akan segera melakukan pemanggilan jika terbukti ada pelanggaran.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait