Bandar Sabu di Bone Dituntut 18 Tahun, Forbes Bone Minta Kaki Tangan Jhon Diseret ke Meja Hijau

Yusuf Al Faresi
Sidang Tuntutan Bandar Narkoba di Bone, Ikving Lewa Dituntut 18 Tahun Penjara - Foto Istimewa/Yusuf Alfaresi.

BONE, iNewsCelebes.id - Sidang tuntutan terhadap terdakwa bandar Narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Watanpone, ' Selasa (20/08/2024). 

Ikving Lewa merupakan bandar narkoba yang diduga sangat meresahkan warga Bone beberapa tahun terakhir. 

Koko Jhon diketahui sebagai penyuplai barang haram masuk ke Kabupaten Bone. 

Dihadapan majelis hakim, Jaksa penuntut umum Andi Syahriawan SH membacakan tuntutan terhadap Ikving Lewa alias Koko Jhon. 

" Ikving Lewa alias Koko Jhon dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 15 Milliar, " Katanya. 

Usai JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang di Ketuai Andi Nurmawari SH MH memberikan waktu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk berunding. 

Kuasa Hukum Abd Kadir Meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk membuat pembelaan. 

" Kami dari Kuasa Hukum terdakwa Koko Jhon akan melakukan pembelaan secara tertulis, ' Ujar Abd Kadir Kepada Majelis Hakim. 

Sementara Gerakan Anti Narkoba Forbes Bone mengatakan Sidang bandar narkoba Koko Jhon harus dikawal dengan baik, bahkan pihaknya meminta kepada aparat hukum menindak bukan hanya Koko Jhon tetapi kaki tangannya juga harus diseret ke meja Hijau, " Tegas Getol. 

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 27 Agustus mendatang dengan agenda sidang pembelaan. 

 

Editor : Thamrin Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network