Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap di Parepare: 19,8 Kg Sabu Senilai Rp 19 Miliar

LeoMN
Polres Parepare rilis pengungkapan narkoba. Foto: Ist

PAREPARE, iNewsCelebes.id - Seorang pria berinisial SH (33) ditangkap Sat Narkoba Polres Parepare karena membawa 19.756 gram sabu dalam 20 bungkus plastik.

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha, mengungkap bahwa SH merupakan kurir dari sindikat internasional Fredy Pratama, yang terkenal dengan modus penyamaran identitas dan jaringan distribusi kompleks.

“Ia membawa sabu dari Palangkaraya via kapal laut Dharma Ferry III, turun di Pelabuhan Nusantara Parepare melalui jalur Batu Licin,” ujarnya dalam konfrensi pers di Mapolres Parepare. Jumat, (01/08/2025).

Indra menambahkan bahwa kurir diarahkan oleh seseorang berinisial M melalui aplikasi perpesanan terenkripsi, untuk menyamarkan jejak komunikasi dan alur distribusi.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 1 koper berisi narkoba jenis sabu, 2 unit ponsel Samsung, 4 KTP identik namun asal berbeda: Surabaya, Samarinda, Jakarta Utara, Bandung, Uang tunai Rp 1,1 juta.

Total nilai barang haram diperkirakan mencapai Rp 19 miliar. Jika setiap gram dikonsumsi oleh lima individu, maka ada potensi 99.000 orang yang bisa terjerumus kecanduan.

SH dijerat Pasal 174 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Dalam pengakuannya, SH menyebut ini kali pertama ia menjadi kurir dan dijanjikan Rp 8 juta per bungkus.

“Saya hanya disuruh ambil dan kirim. Saya tidak tahu dampaknya selebar ini,” ujarnya menyesal.
 

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network