Dianggap Melanggar, Bawaslu Serahkan Berkas ASN ke Kantor Regional IV BKN Makassar

Haryuna Rahman
Bawaslu Bone serahkan Berkas Dugaan Pelanggaran ASN dalam Pemilu ke BKN Makassar - Foto Istimewa/Haryuna Rahman.

BONE, iNewsCelebes.id - Berdasar pada amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN.

Ketua, Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PP Datin), Kasubag, serta staf Bawaslu Bone menyerahkan berkas penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Kantor Regional IV BKN Makassar.

“Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan ke BKN adalah hasil penelusuran informasi awal dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan” ujar Alwi, Ketua Bawaslu Bone.

Senada dengan Alwi, Nur Alim Koordiv PP Datin Bawaslu Bone menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami sudah melakukan penelusuran, sudah membuat laporan hasil pengawasan dan kajian hukumnya, sehingga berdasarkan pleno pimpinan diputuskan merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan diteruskan ke BKN” jelasnya.

Netralitas ASN merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN terutama di masa Pilkada, karena dalam proses pemilihan potensi dugaan pelanggaran tidak hanya pada netralitas ASN tapi juga berpotensi melanggar tindak pidana.

Editor : Thamrin Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network