BARRU, iNewsCelebes.id – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Barru berkoordinasi dengan Tim URC Jatanras Polrestabes Makassar menangkap HS (27), terduga pelaku penggelapan sepeda motor rental milik warga Kabupaten Barru, Sulawesi selatan (Sulsel).
HS ditangkap di Jalan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU A. Fadhly Yusuf, mengatakan Kasus ini bermula ketika HS menyewa sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hijau dengan nomor polisi DP 5968 BO milik PA (24) dengan tarif Rp. 100 ribu perhari.
"Setelah menyewa kendaraan tersebut, HS menghubungi korban dengan alasan kunci motor hilang dan meminta kunci cadangan. " ujar IPTU A. Fadhly Yusuf kepada wartawan Senin, (19/10/2026).
Namun, setelah menerimanya, ia justru menghilang dan tidak dapat dihubungi. Korban kemudian mengetahui motornya telah digadaikan tanpa izin.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, HS mengaku pertama kali menggadaikan motor tersebut di Kecamatan Tanete Riaja senilai Rp2,5 juta. " terangnya.
Lanjut ia katakan, Setelah mengambilnya kembali menggunakan kunci cadangan, ia membawa kendaraan itu ke Makassar dan kembali menggadaikannya kepada pria berinisial B senilai Rp2 juta.
"Uang hasil gadai tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online." Tambahnya.
Lebih jauh ia katakan, Saat ini HS bersama barang bukti kami amankan Polsek Tanete Rilau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sedangkan Pria Berinisial B yang diduga menerima gadai tersebut masih dalam pencarian." tutupnya.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait
