Misteri Kematian Jessica Terungkap, Korban Tewas Diperkosa Sopir Angkot, Mayatnya Dibuang ke Jurang

Wahyu Ruslan
Penangkapan Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Seorang Wanita di Luwu Timur - Foto Istimewa/Wahyu Ruslan.

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang pria berusia 23 tahun, terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita ini, tak berkutik saat di tangkap oleh tim Resmob Polda Sulawesi Selatan, di tempat persembunyiannya  di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, setelah sempat melarikan  dan buron selama sepekan.

Diketahui, AH di tangkap setelah membunuh seorang wanita Jessica Sollu (23) yang jasadnya  ditemukan di jurang sedalam lima meter di Kawasan  Gunung Kayulangi, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Pelaku membunuh korban dengan  cara mencekik lehernya hingga tidak bisa bernafas,  lalu membuang tubuh korban ke jurang. Bahkan pelaku juga sempat memperkosa dan mengambil barang berharga milik korban berupa ponsel, perhiasan dan uang tunai. Mirisnya motif pembunuhan ini  karena nafsu setelah melihat bagian perut korban saat tengah berduaan di dalam sebuah mobil.

Sebelumnya kejadian ini berawal ketika, Pelaku AH  dan 2 lelaki S dan E  yang merupakan keluarga pelaku berangkat dari Palopo, sesampainya di luwu timur, pelaku kemudian berganti mobil dan melanjutkan perjalan hanya bersama korban.

Saat dalam perjalanan korban yang duduk di samping kursi pengemudi pelaku,  melihat baju korban tersingkap, sehingga pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim dengan membayar Rp200 ribu.

Korban yang menolak membuat pelaku menghentikan mobilnya di tkp berpura pura untuk buang air kecil, kemudian membuka paksa pintu mobil dan langsung mendekap korban dan memperkosanya. Korban kemudian melawan dan mengancam pelaku untuk melapor ke polisi.

Pelaku kemudian mengejar korban keluar mobil, hingga menangkap korban dan mencekiknya hingga meninggal dunia, jenazahnya kemudian dibuang ke jurang,” Kata Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Kapolda Sulawesi Selatan, Rabu (20/11/2024).

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beras satu karung, ponsel, pakaian milik korban beserta mobil dan ponsel milik pelaku.

Akibat perbuatannya  pelaku terancam dijerat pasal 338 kuhp tentang pembunuhan, pasal 365 ayat (3) kuhp tentang curas, selain itu,  pelaku juga terancam dijerat pasal  huruf b juncto pasal 1 huruf o undang undang nomor 122 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Thamrin Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network