MAKASSAR, iNewsCelebes.id- Sidang perdana kasus skincare berbahaya yang melibatkan Mira Hayati harus ditunda karena terdakwa tidak hadir.
Mira Hayati yang saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo tidak dapat hadir di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Ketua Majelis Hakim persidangan, Moehammad Pandji Santoso meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa pekan depan.
"Tolong JPU hadirkan terdakwa pekan depan. Sidang kita tunda dan digelar kembali pada Selasa depan," Ucap, Moehammad Pandji Santoso, saat memimpin persidangan di ruang sidang utama Haripin A Tumpa PN Makasssar. Selasa, (25/02/2025).
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, kliennya tidak hadir di sidang perdana karena sakit.
"Tadi ditunda karena terdakwa lagi sakit. Sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo. Sakitnya tekanan darah naik turun, tidak pernah normal. Sidang nanti, pada Selasa 4 Maret," katanya.
Ida Hamidah juga menuturkan bahwa Mira Hayati sakit saat ditahan di Rutan Makassar dan dokter Rutan tidak bisa mengatasi itu.
"Kemarin air ketubannya keruh dan bayi masih 1,6 kilogram. Untuk usia kehamilan 8 bulan itu sangat riskan sekali dari kehamilan yang normal. Di Rutan kemarin sempat naik tekanan darahnya, makanya kemarin dilarikan ke RS," katanya.
Diketahui, Mira Hayati yang populer disebut “Ratu Emas” masuk dalam lingkaran bos kosmetik berbaya setelah memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing mengandung merkuri.
Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama itu dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait