MAROS, iNewsCelebes.id - Gara-gara salah sasaran, dua pemuda dalam kondisi mabuk di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diringkus polisi. Mereka melakukan aksi pembusuran terhadap seorang pemuda yang sedang berkumpul dengan keluarganya.
Ironisnya, salah satu pelaku diketahui merupakan seorang mahasiswa. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka akibat anak panah busur di bagian punggung dan sempat menjalani perawatan medis.
Kasus ini pun berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal Polsek Moncongloe dengan menangkap dua pemuda pelaku pembusuran, masing-masing berinisial MN (21) dan MS (18), yang merupakan warga Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Keduanya bertanggung jawab atas aksi pembusuran terhadap seorang pemuda di Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Lebih memprihatinkan, salah satu pelaku adalah seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Makassar.
Ipda Askar selaku Kapolsek Moncongloe mengatakan, selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat anak panah busur beserta ketapel dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi tersebut. Mereka kemudian dibawa ke kantor Polsek Moncongloe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah membusur seorang pemuda hingga korban tertancap satu anak panah di bagian punggung dan harus mendapatkan perawatan medis.
Motif pembusuran ini berawal ketika para pelaku mencari musuh di sekitar Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Namun, mereka justru mendapati korban yang sedang bersantai bersama keluarganya di teras rumah.
Pelaku yang berboncengan sepeda motor langsung melepaskan satu anak panah busur yang mengenai punggung korban. Diduga kuat, korban adalah salah sasaran karena antara pelaku dan korban tidak memiliki masalah sebelumnya.
Sebelumnya, korban yang diketahui bernama Asnan Usman (22 tahun) sempat mendapatkan perawatan medis di puskesmas sebelum melaporkan kejadian pembusuran yang dilakukan oleh dua pemuda mabuk yang tiba-tiba datang dan melepaskan anak panah di depan rumahnya.
Penghuni rumah yang terkejut kemudian berteriak, menarik perhatian warga yang langsung melakukan pengejaran. Namun, pelaku yang berusaha melarikan diri mengalami kecelakaan hingga sepeda motor mereka tertinggal di lokasi kejadian.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti pakaian korban, jaket, dan sepeda motor pelaku. Akibat perbuatannya, kini para pelaku terancam Pasal Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara atau Pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait