GOWA, iNewsCelebes.id – Seorang buruh bangunan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, harus menahan sakit selama lebih dari 20 jam dengan anak panah tertancap di lehernya. Korban, Saiful (19), belum bisa dioperasi lantaran biaya operasi mencapai Rp20 juta dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Peristiwa ini terjadi setelah Saiful diserang oleh sekelompok geng motor di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Selasa (14/10/2025) malam. Saat itu, Saiful yang baru pulang bekerja berboncengan dengan temannya, MF (15), tiba-tiba dikejar oleh enam orang pelaku yang mengendarai tiga sepeda motor.
“Kami dikejar oleh tiga motor, berboncengan semua. Dua orang di antaranya menyerang pakai busur panah,” kata MF saat ditemui di rumah sakit, Rabu (15/10/2025).
Akibat serangan itu, Saiful mengalami luka serius. Sebuah anak panah menancap di lengan kanan, sementara satu lainnya menembus leher bagian belakang dekat telinga. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Syech Yusuf Gowa untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, hingga Rabu siang, operasi pengangkatan anak panah belum juga dilakukan. Keluarga korban mengaku tak mampu membayar biaya operasi yang disebut mencapai Rp20 juta, sementara BPJS tak menanggung kasus tersebut.
“Masih di rumah sakit belum dioperasi karena biayanya 20 juta dan tidak ditanggung BPJS,” ujar FA (18), kerabat korban.
Pihak rumah sakit membenarkan bahwa tindakan operasi belum dilakukan karena terkendala biaya dan aturan BPJS yang baru.
“Memang ada perubahan aturan terbaru, di mana korban kriminalitas seperti penikaman atau pembacokan tidak lagi ditanggung BPJS. Jadi kami harus mengikuti aturan tersebut,” kata dr. Gaffar, Pelaksana Harian Direktur RSUD Syech Yusuf, saat dikonfirmasi.
Meski begitu, dr. Gaffar memastikan kondisi korban masih sadar dan pihak rumah sakit sedang berupaya mencari bantuan dari pemerintah agar operasi segera dilakukan.
Hingga kini Aparat kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku geng motor yang menyerang korban di wilayah hukum Gowa tersebut.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait