Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana mengatakan kronologi kejadian dalam kasus ini berawal saat korban dalam pengaruh minuman keras (Miras) terlibat cekcok dengan ayah kandungnya.
Pelaku pertama yang ditangkap tidak lain adalah ipar korban sendiri AL (45) saat kejadian hendak melerai namun korban diduga memukul balik.
“Jadi korban pada saat itu sedang berseteru dengan orang tuanya, lalu ada menantu dari orang tuanya membantu (melerai), “ujar, Arya dalam konferensi pers, Sabtu (26/04).
“Pelaku dipukul sama korban. Nah, ketika dipukul sama korban, lalu pelaku memukul balik dengan balok dibantu dengan beberapa orang itu,”tuturnya.
Atas dara tersebut AL (45) dan RA (31) memukul korban dengan balok kayu hingga tewas.
“Korban dipukul menggunakan balok kayu, dan beberapa penganiayaan lain. Sehingga korban meninggal dunia. Hasil dari visum juga kemarin bagian wajah itu hancur, juga di beberapa bagian badan juga luka-luka, “ jelasnya.
Kombes Arya Perdana memimpin rilis pengungkapan pembunuhan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (26/4/2025). Foto: LeoMN
Diketahui, peristiwa penganiayaan sendiri terjadi di bilangan Jl Andi Tonton V, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Kamis (24/4/2025) dini hari.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP, pasal 170 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan serta penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait