Pemilik Tidur, Dua Pria Gasak Uang Toko Kelontong di Makassar Demi Beli Narkoba

LeoMN
Polsek Wajo menangkap pelaku pencurian Toko Kelontong di Makassar. (Foto: LeoMN)

Lebih lanjut, Khairul mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, R alias Ochank, merupakan residivis yang baru beberapa bulan lalu bebas dari Lapas Kabupaten Pangkep. Setelah keluar, R kembali melakukan kejahatan, termasuk pencurian sepeda motor di Jalan Ir. Sutami (Tol), Kecamatan Biringkanaya, serta aksi terbaru di toko kelontong tersebut.

"Hasil interogasi mengungkap bahwa uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, handphone, dan sebilah badik," tambah Khairul.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

 


Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

BERITA POPULER +
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network