Lebih lanjut, Khairul mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, R alias Ochank, merupakan residivis yang baru beberapa bulan lalu bebas dari Lapas Kabupaten Pangkep. Setelah keluar, R kembali melakukan kejahatan, termasuk pencurian sepeda motor di Jalan Ir. Sutami (Tol), Kecamatan Biringkanaya, serta aksi terbaru di toko kelontong tersebut.
"Hasil interogasi mengungkap bahwa uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, handphone, dan sebilah badik," tambah Khairul.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur