Tragis! Cucu Bakar Rumah, Nenek Tewas Tepanggang di Makassar

Ardi Wira
Polsek Panakkukang menangkap Aries (36) pelaku pembakaran rumah neneknya sendiri di Makassar. (Foto/Grafis : Ardi Wira/LeoMN)

Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut. Dugaan sementara mengarah pada rasa kecewa pelaku karena tidak diberi tahu mengenai pernikahan ibunya. Namun, pelaku sendiri membantah motif tersebut saat diperiksa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network