Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut. Dugaan sementara mengarah pada rasa kecewa pelaku karena tidak diberi tahu mengenai pernikahan ibunya. Namun, pelaku sendiri membantah motif tersebut saat diperiksa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait