GOWA, iNewsCelebes.id - Seorang pria berinisial DR (53) di Kabupaten Gowa, Sulawesi selatan diamankan setelah diduga menjual minuman keras tradisional jenis ballo.
DR diamankan tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bontomarannu saat melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat Lipu) 2025, yang digelar di Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (10/5) malam.
Menurut Kanit Reskrim IPDA Irzal Makkarawa, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras tradisional di kawasan tersebut. Saat dilakukan penyisiran, DR ditemukan tengah menjajakan ballo kepada warga sekitar.
"Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tentang pelaksanaan Ops Pekat Lipu. Kami intensif melakukan patroli guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah," jelas IPDA Irzal.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa minuman keras jenis ballo. Dalam pemeriksaan awal, DR mengakui telah menjual minuman tradisional tersebut secara bebas kepada warga.
IPDA Irzal juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat menekan angka peredaran miras ilegal.
"Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat. Ini menjadi bukti sinergi dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif," tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bontomarannu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek juga mengimbau warga agar terus berpartisipasi aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait