Netizen Langsung Murka
Seketika cuitan itu menjadi ruang bagi netizen menumpahkan kekesalan dan kekecewaan mereka, karena pernyataan 'NON-HALAL' ini baru disampaikan setelah restoran itu eksis sejak tahun 1973.
"Jahat dan licik, lho ini. Kalau dituntut bisa gak cuma sekadar minta maaf," kata @for***.
"Kasus ini bisa gak sih class action dituntut pakai pasal penipuan, perbuatan tidak menyenangkan?" ujar @Hil***.
"Aku pernah ke restoran 2018 dan ngakunya Halal. Memasang logo Halal juga, kok. Karyawannya juga diam saja, padahal aku makan dengan teman berhijab. Niat nipu gak sih ini namanya?" ungkap @Wid***.
Sebagai informasi, Ayam Goreng Widuran Solo dikategorikan sebagai makanan non halal atau haram karena mengandung minyak babi.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait