Hati-Hati, Ini Cacat Hewan yang Membatalkan Kurban Anda!

Nur Taufiq Akbar
Kambing salah satu jenis hewan kurban. Kesehatan dan fisik hewan kurban, yang harus benar-benar diperhatikan agar kurban sah secara syariat (Foto: Freepik)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Menjelang Idul Adha, semangat berkurban mulai terasa. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua hewan boleh dikurbankan?

Islam memiliki syarat khusus terkait kesehatan dan fisik hewan kurban, yang harus benar-benar diperhatikan agar kurban sah secara syariat.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, yang diriwayatkan oleh Al-Barâ’ bin ‘Azib Radhiyallahu ‘Anhu:

“Ada empat (cacat) yang tidak boleh ada pada hewan kurban: pincang yang jelas kepincangannya, buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, dan kurus yang tidak ada sumsum tulangnya.” (HR. Malik, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan lainnya; dishahihkan oleh para ulama).

Mari kita rinci empat cacat tersebut:

1. Pincang

Pincang yang dimaksud adalah pincang yang membuat hewan tidak mampu berjalan normal, sejajar dengan hewan sehat lainnya, atau bahkan tidak bisa berjalan sama sekali. Jika pincangnya hanya ringan dan tidak menghalangi pergerakan, maka masih sah sebagai kurban. Namun, hewan yang sehat tanpa cacat tetap lebih utama.

2. Buta

Hewan yang matanya buta sebelah sehingga sangat tampak jelas (misalnya bola mata menonjol keluar, mengecil ke dalam, atau bentuk lain yang mengganggu fungsi penglihatan) tidak sah sebagai kurban. Namun, hewan yang hanya rabun, atau hanya tidak bisa melihat di malam hari, masih dianggap sah menurut sebagian ulama. Walau demikian, memilih hewan yang benar-benar sehat tetap lebih afdal.

3. Sakit

Hewan yang menderita penyakit jelas seperti kurap, demam, atau penyakit lain yang mempengaruhi kesehatan dan kualitas dagingnya, serta membuatnya malas makan, tidak boleh dijadikan kurban. Hewan yang benar-benar sehat lebih afdal dan disyariatkan.

4. Hewan Kurus yang Tidak Berlemak (Tidak Bersumsum)

Hewan kurus yang sangat kurus sehingga tidak ada lemak atau sumsum tulangnya, tidak boleh dijadikan kurban. Namun, jika kurus tapi masih ada lemak dan sumsum, kurbannya tetap sah. Meskipun demikian, memilih hewan yang gemuk dan sehat tentunya lebih utama.

Catatan Tambahan

Selain empat cacat utama tersebut, para ulama juga membahas cacat-cacat lain yang dapat mempengaruhi keabsahan kurban. Misalnya: telinga yang terpotong, ekor yang putus, atau tanduk yang patah. Namun, cacat-cacat ini seringkali hanya makruh, bukan membatalkan. Bahkan, jika cacat tersebut sudah merupakan bawaan lahir (cacat semenjak lahir), maka tidak mempengaruhi keabsahan kurban.

Akan tetapi penting diingat bahwa menyembelih hewan yang sehat, tanpa cacat apapun, adalah yang lebih utama dan sesuai dengan teladan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dengan memperhatikan syarat ini, Insya Allah ibadah kurban kita akan diterima dan membawa keberkahan bagi semua.

Editor : Arham Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network