Dugaan Mafia Solar Subsidi di Sulsel, Pejabat Daerah Dilaporkan Terkait TPPU Rp61 Miliar

Arham Hamid
KOSMAK melaporkan seorang pejabat teras daerah ke Bareskrim Polri terkait penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Foto: Arham Hamid

JAKARTA, iNewsCelebes.id - Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Sulawesi Selatan mencuat setelah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi atau KOSMAK melaporkan seorang pejabat teras daerah ke Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).

Laporan tersebut melengkapi proses penyelidikan sebelumnya yang telah menyeret sejumlah pengusaha di Makassar berinisial IM, SC, dan lainnya. Total dugaan kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp1 triliun sepanjang periode 2021 hingga 2024.

Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menegaskan bahwa solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru diduga diselewengkan.

"Bahan bakar tersebut diduga kuat dijual secara ilegal ke perusahaan-perusahaan besar, tambang, dan industri. Tindakan ini jelas melanggar undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan mengenai Pencucian Uang. Solar rakyat dicuri untuk keuntungan segelintir orang,” ujarnya, Jumat (3/4).

Berdasarkan data yang dihimpun, terjadi lonjakan kuota solar subsidi di Sulsel pada 2022 hingga 2023 mencapai 736.476 kiloliter. Namun di lapangan, masyarakat justru mengalami kelangkaan.

"Ironisnya, meski kuota tercatat besar, di lapangan justru terjadi kelangkaan yang parah. Rakyat yang berhak, justru kesulitan mendapatkan pasokan," katanya.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network