Merasa dirugikan, warga tak tinggal diam. Kurniawan menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum dan membawa kasus ini ke berbagai institusi negara.
"Kami akan ajukan perlawanan hukum, meminta perlindungan ke Polda, DPR RI, DPRD Gowa, Ketua PN Makassar, bahkan Komnas HAM,” katanya.
Menanggapi protes warga, Panitera PN Sungguminasa, Sulaiman, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut hanya konstatering, bukan eksekusi.
“Ini peninjauan ulang objek sengketa, karena perkara ini sudah berlangsung sejak tahun 2000. Kami hanya mencocokkan lokasi sesuai putusan yang telah inkrah,” jelasnya.
Ia mengakui adanya penolakan warga di awal, namun menyebut hal itu hanya karena kesalahpahaman. Setelah diberikan penjelasan, proses pengukuran kembali dilanjutkan.
Terkait tudingan bahwa objek yang diukur salah, Sulaiman menyatakan sebagian tanah yang diprotes memang tidak ikut diukur setelah dikonfirmasi bukan bagian dari objek sengketa.
Editor : Leo Muhammad Nur
Artikel Terkait