PALOPO, iNewsCelebes - Seorang mahasiswi berinisial ST (19) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dibebaskan dari tahanan Satreskrim Polres Palopo meski terbukti memalsukan dan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah kios.
Polisi berdalih pelaku bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan adanya jaminan dari pihak keluarga.
"Terlapor tidak kami tahan karena ada permohonan dari pihak keluarga dan penilaian bahwa dia bersikap kooperatif. Namun proses hukum tetap berjalan, dan ia wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung," ujar, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir. Senin malam (9/6/2025).
Meski pelaku hanya disanksi wajib lapor dua kali seminggu. Polisi menegaskan kasus tersebut tetap berlanjut serta proses penyelidikan terkait adanya keterlibatan pihak lain.
"Kami masih mendalami apakah ini aksi tunggal atau ada jaringan yang lebih luas. Kami juga bekerja sama dengan unit terkait untuk menelusuri potensi peredaran uang palsu lainnya di wilayah Palopo," jelasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait