Mahasiswi Palopo Cetak dan Edarkan Uang Palsu Bebas dari Tahanan Polisi karena Kooperatif

Nasruddin Rubak
Polisi tidak menahan mahasiswi berinisial ST (19) usai ditangkap terkat dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu di Palopo. (Foto: Nasruddin Rubak)

Kronologi Peredaran Uang Palsu Terungkap

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025 di sebuah kios di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara. ST membeli satu bungkus tisu seharga Rp13.000 menggunakan pecahan Rp100.000 yang ternyata palsu, dan menerima kembalian Rp87.000. Tak puas, ia kembali menukar uang palsu lainnya dengan pecahan Rp50.000.

Kecurigaan muncul dari istri pemilik kios, Widawaty Uni, yang membandingkan fisik uang tersebut dengan uang asli. Ternyata, kedua uang pecahan Rp100.000 tersebut tampak berbeda dari uang asli sehingga muncul dugaan kuat uang tersebut palsu.

ST akhirnya ditangkap Polisi setelah menerima laporan dari pemilik kios.  

"Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp100.000 dengan menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya," tutur Iptu Sahrir.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network