Mantan Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Makassar tersebut menegaskan pelaku melakukan pelanggaran tidak pidana meski modus percetakan yang dilakukan masih terbilang sederhana.
"Modus yang digunakan masih sederhana, tetapi tetap melanggar hukum pidana karena berkaitan dengan tindak pemalsuan uang. Kami mengamankan seluruh peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu," tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi ikut menyita sejumlah barang bukti dari tempat tinggal ST seperti printer mereka Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone dan tissue.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait