Pelaku Ditembak saat Hendak Melarikan Diri
Namun saat proses olah TKP untuk pencarian barang bukti tambahan pada Jumat (13/6) dini hari, K berupaya melarikan diri. Polisi yang mengawal memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Karena tak diindahkan, pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan ke kaki kiri.
K kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan medis sebelum digiring kembali ke Mapolres Gowa.
Bukan Aksi Pertama
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta bahwa ini bukan kali pertama K melakukan pencurian. Ia mengakui pernah mencuri emas di wilayah Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa pada Mei 2025. Emas tersebut dijual ke dua pria berinisial B dan S yang kini ikut diperiksa keterangannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait