MAROS, iNewsCelebes.id - Aparat Kepolisian menggerebek lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dalam penggerebekan itu, dua tandon berisi solar dengan kapasitas total sekitar dua ton diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Maros setelah menerima laporan dari warga. Lokasi penggerebekan berada di halaman rumah seorang warga berinisial DT di Dusun Tambua, Desa Bontomarannu, Kecamatan Lau. Operasi tersebut berlangsung pada Jumat, 13 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, mengatakan petugas mendapati lima tandon berkapasitas 1 ton di tempat kejadian. Dua tandon dalam kondisi terisi penuh solar, sementara tiga lainnya dalam keadaan kosong.
“Petugas menemukan tandon-tandon tersebut disimpan di samping rumah DT. Dua di antaranya berisi BBM jenis solar,” ujar Iptu Ridwan kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa solar subsidi itu merupakan milik Ilham bin Sanawing (39), warga Jalan Veteran, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru. Ia diduga memperoleh BBM itu dengan cara membeli dari dua SPBU yang berbeda di wilayah Maros, yakni SPBU Kasuarrang dan SPBU Tambua.
“Ilham mengaku membeli bio solar dari dua SPBU tersebut, masing-masing diisi ke dalam truk yang ia sewa sebelum akhirnya dipindahkan ke tandon,” lanjut Ridwan.
Dalam menjalankan aksinya, Ilham menggunakan dump truk milik temannya berinisial WD. Setelah mengisi solar di SPBU, BBM tersebut kemudian dibawa ke rumah DT dan dipindahkan menggunakan pompa dinamo ke tandon yang telah disiapkan.
Aktivitas ini diduga dilakukan secara rutin. Dalam sehari, pelaku bisa menampung hingga 500 liter solar. Ia memanfaatkan waktu pergantian petugas jaga SPBU untuk menghindari kecurigaan.
“Setiap hari Ilham mengisi sekitar 200 liter di SPBU Tambua dan 300 liter di SPBU Kasuarrang, dengan pola pengisian di waktu berbeda dan oleh petugas yang berbeda pula,” ungkap Ridwan.
Penyidik saat ini masih mendalami kasus ini, termasuk mengamankan penimbun bio solar bernama Ilham rumah tempat solar. "Kami amankan Ilham untuk dilakukan pendalaman terkait kasus ini," sebut Ridwan.
Ridwan menerangkan, bio solar itu rencananya akan diambil oleh seorang pria berinisial AC setiap sudah mencapai berat 3 ton. Setiap pengambilan solar ini, Ilham kerap diberikan uang sebesar Rp. 500 ribu oleh AC.
"Bahwa solar ini akan diambil oleh AC dari Ilham ketika beratnya sudah mencapai 2 atau 3 ton. Meski tidak memiliki perjanjian, setiap pengambilan solar ini Ilham kerap diberikan uang sebesar 500 ribu rupiah," punkas Ridwan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait