Polisi Bongkar Modus Penimbunan BBM Ilegal di Pangkep, Truk Dimodifikasi Jadi Tangki Solar Subsidi

Udin Syahrudin
Satreskrim Polres Pangkep melakukan olah tkp penimbunan solar subsidi. Foto: Udin Syahrudin.

PANGKEP, iNewsCelebes.id - Polisi mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Pangkep. Seorang pria berinisial AR (37) diamankan setelah terbukti menjadi pelansir solar subsidi dengan menggunakan dua unit dump truk, salah satunya telah dimodifikasi menjadi tempat penampungan solar bersubsidi

Pelaku AR mengaku telah lama menjalankan aksi ilegal ini seorang diri. Ia membeli solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan harga Rp6.800 per liter dan menjualnya kembali kepada penyuplai dengan harga Rp7.400 per liter.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkep, Selasa (22/7/2025) sekira pukul 17.35 WITA, dua unit dump truk disita dari lokasi berbeda. Salah satu mobil telah dimodifikasi, dengan bak belakang dijadikan tangki penampungan yang mampu menampung hingga 500 liter solar.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhamad Saleh, mengungkapkan bahwa salah satu dump truk yang digunakan pelaku sengaja diparkir di halaman kos-kosan di Jalan Andi Caco, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene. Pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan alasan bahwa mobil tersebut dalam kondisi rusak.

"Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan mengatakan mobil itu rusak. Tapi saat kami periksa, ternyata mesin mobil masih menyala normal. Setelah ditelusuri, mobil tersebut digunakan sebagai penampungan BBM subsidi ilegal. Bak belakangnya sudah dimodifikasi," jelas AKP Saleh, Rabu (23/7/2025) saat ditemui diruangannya.

Modus operandi AR terbilang licik. Satu dump truk digunakan untuk membeli BBM dari SPBU, sementara satu dump truk lainnya dijadikan tempat penyimpanan. Tak hanya itu, pelaku juga diketahui menggunakan barcode kendaraan lain serta plat nomor gantung demi mengelabui sistem pengisian BBM di SPBU.

"Modus pelaku adalah memalsukan identitas kendaraan dengan menggunakan barcode kendaraan lain dan plat gantung. Ini untuk menghindari deteksi sistem di SPBU dan agar bisa membeli BBM subsidi berkali-kali," tambah AKP Muhammad Saleh. 

Aksi pelaku akhirnya terendus setelah adanya laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitas dump truk yang bolak-balik masuk ke SPBU Laikang, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, sulawesi  selatan. 

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam praktik ilegal tersebut. Selain itu, jaringan pelaku lain juga sedang dalam proses penyelidikan.

"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi," tegasnya.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network