Tak jera, kedua pelaku kembali beraksi di rumah yang sama pada 26 Januari 2025. Kali ini, mereka menggasak empat buah ban dan velg mobil, mesin pencuci karpet, mesin blower, setrika press, travo, mesin air, panci presto, satu unit happy cell, dan satu set blender. Kerugian ditaksir kembali mencapai Rp 20 juta.
Aksi mereka sempat digagalkan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Gowa yang kebetulan melintas di lokasi. Namun, saat itu pelaku berhasil melarikan diri ke area persawahan di sekitar tempat kejadian.
Setelah diburu selama berbulan-bulan, SF dan ML akhirnya berhasil ditangkap. Namun, karena melawan dan berusaha kabur saat penangkapan, petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya.
Saat ini, mereka tengah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Polri, Jalan Mappaodang, Makassar. Setelah itu, keduanya akan menjalani proses hukum dan telah ditahan di Rutan Polsek Pallangga.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Syamsuar.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait