JENEPONTO, iNewsCelebes.id– Tiga ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan pemalsuan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain demi mendapatkan pinjaman dari sejumlah lembaga pembiayaan.
Ketiganya yakni H (48), D (39), dan PR (39), diamankan Tim Pegasus Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 16.30 Wita, di Lingkungan Tolo Kota, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Nurjanni (49), yang merasa identitas pribadinya telah disalahgunakan oleh para pelaku untuk mengajukan pinjaman mingguan di beberapa lembaga keuangan, antara lain Amartha, PNM Mekar, dan Bina Artha.
"Menurut laporan korban, kejadian bermula sejak Januari 2025. Pelaku diduga memalsukan KTP korban lalu menggunakannya untuk pengajuan pinjaman," jelas Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia, Kamis (19/6/2025).
Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian finansial dan mengaku khawatir terhadap reputasi serta hak administratifnya. Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan di lokasi yang sama.
"Mereka kemudian dibawa ke Posko Resmob untuk diinterogasi awal, dan kini telah diserahkan ke Piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Syahrul.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 buah buku angsuran pembayaran Amartha atas nama korban, 1 lembar KTP asli milik korban, 1 buku angsuran Koperasi Bina Artha atas nama korban.
Sementara itu, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya pemalsuan dokumen yang berpotensi merugikan banyak pihak dan mencoreng kredibilitas administrasi negara.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga dokumen pribadi, dan segera melapor jika ada indikasi penyalahgunaan identitas," ujar AKBP Widi Setiawan.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 94 subsider Pasal 96 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 266 dan/atau Pasal 263 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait