MAROS, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan MT, mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek internet command center. MT diduga menyelewengkan dana hingga lebih dari Rp1 miliar dari anggaran APBD tahun 2021–2023.
"MT telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor R-133 P4.16/Fd.10/2025 tertanggal 23 Juni 2025, dan langsung kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros," ujar Kepala Kejari Maros, Zulkifli, Senin (23/6/2025).
Zulkifli menjelaskan, proses penyelidikan dimulai sejak 18 Oktober 2024 setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-04/P.4.16/Fd.1/10/2024. Tim penyidik disebut telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MT sebagai tersangka.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan serta mengumpulkan dua alat bukti pada perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja internet command center pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros tahun anggaran 2021–2023,” jelas Zulkifli.
Perbuatan MT disebut menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel.
“Bahwa akibat perbuatan tersangka MT, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.049.469.989,- yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Maros,” tegasnya.
MT diketahui saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang E-Government, sekretaris dinas, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK dalam proyek pengadaan internet tersebut yang dilakukan melalui sistem e-katalog.
“Adapun kasus posisi singkat perkara tindak pidana korupsi belanja internet command center Dinas Kominfo Maros tahun 2021–2023 ini, tersangka selaku Kabid E-Gov dan sekretaris sekaligus KPA PPK pada kegiatan belanja internet command center yang dilaksanakan melalui metode e-katalog,” jelas Zulkifli.
Total nilai anggaran yang digunakan dalam proyek itu cukup besar, yakni Rp3,62 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait