Fahri Bachmid: Jakarta Tetap Ibu Kota Sah Hingga Keppres IKN Diterbitkan

Vitrianda Hilba Siregar
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid. Foto: ist

JAKARTA. iNewsCelebes.id - Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak seluruh permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, ditegaskan bahwa kedudukan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara saat ini masih sah dan konstitusional.

Menanggapi putusan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid, menjelaskan bahwa Keputusan Presiden atau Keppres merupakan instrumen hukum yang menjadi syarat mutlak sekaligus kunci finalisasi peralihan status ibu kota.

Secara yuridis, pemindahan kedudukan, fungsi, serta peran ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara baru benar-benar terjadi setelah Keppres ditandatangani oleh Presiden.

Fahri memandang Keppres ini sebagai tindakan hukum bersifat mutlak dan berlaku sekali selesai yang menetapkan perpindahan status tersebut secara legal.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network