PANGKEP, iNewsCelebes.id - Seorang pengamen lampu merah bernama Nur Akbar (23), warga Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diamankan oleh Tim Unit Resmob Polres Pangkep pada Selasa malam (24/6), setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis busur lengkap dengan anak panah.
Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 23.00 WITA di Jl. Poros Sultan Hasanuddin, tepatnya di depan area pasar malam, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, saat personel Resmob Polres Pangkep tengah melaksanakan patroli rutin.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh mengatakan, petugas mencurigai gerak-gerik dua pemuda yang berada di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu buah busur model ketapel dan tiga anak panah berbahan besi di dalam tas yang dibawa oleh pelaku.
“Pelaku langsung dibawa ke Posko Resmob untuk diinterogasi. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa busur dan anak panah tersebut adalah miliknya dan ia bawa dari Kota Makassar,” ungkap AKP Muhammad Saleh, Kamis (26/6/2025).
Lebih lanjut, diketahui bahwa Nur Akbar merupakan residivis yang baru saja bebas sekitar satu bulan lalu dari kasus serupa. Setelah proses interogasi, ia langsung diserahkan ke penyidik Polres Pangkep untuk diproses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, berupa 1 (satu) buah busur model ketapel, dan 3 (tiga) buah anak panah berbahan besi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait