GOWA, iNewsCelebes.id - Unjuk rasa ratusan buruh di depan PT Wings Group, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa pada Senin kemarin (30/6/2025) membuahkan titik terang usai berlangsung sejak pagi hingga larut malam.
Massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh menyuarakan protes atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap delapan orang pekerja. Mereka menuntut keadilan dan menolak sistem kerja outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.
Setelah melalui orasi dan penantian panjang hingga malam hari, akhirnya perwakilan buruh berhasil berkomunikasi langsung dengan pihak vendor, yaitu PT Surya Manunggal Semesta (SMS), selaku perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan PT Wings Group.
Proses mediasi yang disaksikan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kadisnaker Kabupaten Gowa Muh. Sabir, Anggota DPRD Kabupaten Gowa Faisal (Fraksi PAN), Eka Arfiani (Fraksi Gerindra), serta Camat Bontomarannu Muhammad Syafaat.
Hasil dari negosiasi menyepakati bahwa pihak PT SMS diberikan waktu selama 7 hari untuk menindaklanjuti dan merespons 10 tuntutan massa aksi.
Perwakilan HRD PT Surya Manunggal Semesta Fadli, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya mencarikan solusi yang bersifat terbaik.
"Kami menerima semua aspirasi buruh dengan baik dan akan menyampaikan seluruh tuntutan ini ke manajemen pusat. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan semuanya dalam waktu 7 hari ke depan," ujarnya.
Terkait Polemik ini, pihak PT Wings Group menyerahkan sepenuhnya kepada PT Surya Manunggal Semesta (SMS) selaku perusahaan outsourcing yang mempekerjakan karyawan yang diduga di PHK sepihak.
Berikut 10 tuntutan massa aksi
1. Mempekerjakan kembali 7 orang yang di-end contract.
2. Pembayaran SKD (Surat Keterangan Dokter).
3. Membayar hak karyawan yang sedang cuti hamil.
4. Pemberian gaji sesuai Upah Minimum yang diatur dalam SK Gubernur.
5. Memberikan salinan kontrak kerja PKWT.
6. Mengutamakan perekrutan warga lokal.
7. Mengangkat karyawan yang telah bekerja 5 tahun menjadi karyawan tetap.
8. Menyerahkan salinan PKWT ke dinas terkait.
9. Melakukan evaluasi terhadap manajemen PT SMS.
10. Memberikan cuti tahunan kepada pekerja sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan aksi buruh berjalan kondusif.
"Alhamdulillah, aksi penyampaian pendapat ini berlangsung damai. Tugas Polri, khususnya Polres Gowa, adalah memastikan situasi tetap kondusif dan menjadi mediator antara massa aksi dengan pihak perusahaan," jelasnya.
Terkait isu PHK sepihak, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Soal isu dugaan pencatutan nama atau hal lain yang beredar, kami belum bisa memberi tanggapan karena masih bersifat informasi dan belum terverifikasi," pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait