GOWA, iNewsCelebes.id - Tiga remaja diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa usai aksi premanisme mereka viral di media sosial. Ketiganya diduga mengancam pengendara motor dengan benda menyerupai busur di Kampung Jangka, Kecamatan Pallangga, Gowa.
Ketiga pelaku berinisial AR (15), MF (16), dan MI (15) ditangkap pada Rabu malam (9/7/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, setelah video aksi mereka ramai diperbincangkan warganet dan memicu keresahan masyarakat.
“Aksi premanisme itu terjadi pada Minggu dini hari (7/7/2025) sekitar pukul 01.30 WITA. Mereka menghadang pengendara motor dan menakut-nakuti korban dengan tali rapiah hitam yang dimodifikasi menyerupai busur,” ujar Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA M Iskandar P., Kamis (10/7/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu jaket hoodie warna hijau yang digunakan saat kejadian. Berdasarkan interogasi awal, ketiganya mengakui perbuatannya dan mengaku termotivasi aksi balas dendam terhadap pihak tertentu.
“Ketiganya masih remaja dan sudah kami amankan di Unit Jatanras Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iskandar.
Atas perbuatannya, ketiga remaja itu dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait