Ditangkap di Kabupaten Gowa
AKBP Harry Azhar menambahkan, Anas Bin Damang bersembunyi di salah satu rumah rekannya di Kabupaten Gowa. Pada hari Sabtu (12/7/2025) Pukul 05.00 Wita, Narapidana Rutan Sinjai yang kabur ini berhasil diamankan oleh Tim Rewako Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Sinjai.
"Napi tersebut diamankan di Kabupaten Gowa tadi subuh diamankan sekitar Pukul 05.00 Wita," ujar AKBP Harry Azhar. Sabtu (12/7/2025).
Saat diamankan kata Kapolres, Anas sempat sembunyi dibalik pintu dan kemudian pintu tersebut mengenai petugas, lalu anggota terjatuh hingga ingin melawan anggota yang terjatuh, sehingga diberikanlah tindakan tegas terukur sehingga mengenai kaki kanan Napi tersebut dan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis.
Rutan Sinjai Evaluasi
Sementara itu, Kepala Rutan Sinjai Darman Syah mengapresiasi Tim Rewako Polda Sulsel bersama Polres Sinjai atas kerja kerasnya yang membantu Rutan Sinjai untuk melakukan pengejaran Narapidana yang kabur ini.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi dan kerja keras seluruh tim yang terlibat. Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan integritas pemasyarakatan. Peran aktif masyarakat juga sangat kami hargai,” ujar Darman Syah.
Karutan Sinjai, Darman Syah menambahkan bahwa pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi dan penguatan pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Insya Allah ini akan menjadi evaluasi bagi kami di Rutan Sinjai, meningkatkan pengamanan yang lebih ketat, dan melakukan pola-pola pembinaan yang lebih baik kepada warga pembinaan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anas bin Damang (25) kabur Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai pada Rabu pagi, 2 Juli 2025 dengan cara membobol plafon tahanan.
Anas diketahui terjerat kasus tindak pidana Pencurian Pasal 363 Ayat (1) KUHP dan Penadahan Pasal 480 KUHP dan telah ditahan sejak 27 Mei 2025.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait