Kanit Resmob Polres Pangkep, Ipda Andi Dipo Alam, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa modus para pelaku adalah menyasar kendaraan yang sedang berhenti di pinggir jalan, terutama yang kacanya terbuka dan ada barang berharga di dalamnya.
“Target mereka adalah kendaraan yang sedang parkir, khususnya saat sopir sedang tertidur. Mereka mengambil barang di sekitar dasbor. Aksi ini sudah dilakukan pelaku selama setahun, dan dari hasil interogasi, ada delapan TKP di wilayah hukum Polres Pangkep,” jelas Ipda Andi Dipo, Jum'at (25/7/2025).
Setelah ditangkap, pelaku sempat diamuk massa sebelum akhirnya diamankan oleh Tim Unit Resmob Polres Pangkep bersama barang bukti dua unit handphone yang telah dikembalikan ke korban.
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait