Sistem Distribusi Royalti dari Acara Pernikahan
Royalti tersebut harus dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) beserta data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut.
Robert juga menjelaskan sistem distribusi royalti dari acara pernikahan. Setelah dibayarkan ke LMKN, dana akan disalurkan ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah naungan LMKN.
"LMK kemudian akan mendistribusikan royalti kepada komposer yang bersangkutan," tambahnya.
Dengan ketentuan ini, WAMI berharap dapat memberikan keadilan bagi pencipta musik, sambil tetap mendukung industri event di Tanah Air.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait