Siap-siap! Acara Hajatan Gunakan Musik Bakal Kena Royalti 2 Persen, WAMI Beberkan Cara Hitungnya

Dani M Dahwilani
Wahana Musik Indonesia mengungkapkan pengenaan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di acara hajatan, seperti resepsi pernikahan. (Foto/Ilustrasi: Ist)

Sistem Distribusi Royalti dari Acara Pernikahan

Royalti tersebut harus dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) beserta data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut.

Robert juga menjelaskan sistem distribusi royalti dari acara pernikahan. Setelah dibayarkan ke LMKN, dana akan disalurkan ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah naungan LMKN.

"LMK kemudian akan mendistribusikan royalti kepada komposer yang bersangkutan," tambahnya.

Dengan ketentuan ini, WAMI berharap dapat memberikan keadilan bagi pencipta musik, sambil tetap mendukung industri event di Tanah Air.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network