JAKARTA, iNewsCelebes.id - Siap-siap, Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengenakan kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan musik di acara hajatan, seperti resepsi pernikahan. Lantas, bagaimana cara menghitungnya?
Kepala Komunikasi Korporat & Keanggotaan WAMI, Robert Mulyarahardja, menjelaskan bahwa tarif royalti untuk acara pernikahan ditetapkan sebesar dua persen dari total biaya produksi acara.
Cara Menghitung Royalti
"Setiap kali musik digunakan di ruang publik, ada hak pencipta yang harus dibayar. Prinsipnya seperti itu," kata Robert saat diwawancarai pada Selasa (12/8/2025).
Tarif royalti dihitung berdasarkan biaya produksi yang mencakup sewa sound system, alat musik, fee untuk musisi, dan komponen lainnya.
"Untuk pertunjukan musik live yang tidak menjual tiket, royaltinya adalah 2 persen dari total biaya produksi," jelasnya.
Sistem Distribusi Royalti dari Acara Pernikahan
Royalti tersebut harus dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) beserta data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut.
Robert juga menjelaskan sistem distribusi royalti dari acara pernikahan. Setelah dibayarkan ke LMKN, dana akan disalurkan ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah naungan LMKN.
"LMK kemudian akan mendistribusikan royalti kepada komposer yang bersangkutan," tambahnya.
Dengan ketentuan ini, WAMI berharap dapat memberikan keadilan bagi pencipta musik, sambil tetap mendukung industri event di Tanah Air.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait