Dalam pemeriksaan, Yamma berperan sebagai operator, sementara La Tamming menjadi otak penipuan tersebut. "Wanita bernama Yamma itu anak buah yang menjalankan penipuan, sedangkan La Tamming adalah bosnya," ujar Dendi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 unit handphone Android, 2 tas, dan 1 dompet. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait