Dua Pelaku Penipuan Jual Beli HP Murah Lewat TikTok Diciduk Resmob Polda Sulsel

Ardi Wira
Pelaku La Tamming Diamankan Polisi. Foto: Ardi Wira

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel menangkap dua pelaku penipuan jual beli handphone murah lewat aplikasi TikTok. Mereka adalah La Tamming (37) dan Yamma (32).

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Yamma di Kabupaten Wajo dan La Tamming di Kabupaten Sidrap, Jumat (22/8/2025). Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan dari korban berinisial IS (26), seorang mahasiswa asal Gowa.

"Pelaku kami amankan di dua lokasi berbeda. Mereka diduga melakukan penipuan jual beli HP murah lewat media sosial dengan modus ilegal akses ITE," kata Panit 1 Resmob Polda Sulsel, Iptu Dendi Eriyan, Minggu (24/8/2025).

Kasus ini bermula ketika korban melihat iklan penjualan HP murah di akun TikTok. Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi lewat WhatsApp. Setelah itu, korban diminta mengirim uang Rp 5 juta dengan alasan biaya pengiriman. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung dikirim.

"Awalnya korban melihat iklan HP murah lalu menghubungi pelaku. Korban diarahkan lewat WhatsApp dan diminta transfer biaya pengiriman Rp 5 juta. Setelah semua dipenuhi, barang tidak pernah dikirim," jelas Dendi.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network