Menurut Ishaq, proyek tersebut bukan dikerjakan langsung oleh Unhas, melainkan oleh pihak ketiga. Ia menegaskan bahwa tiap mitra kerja diwajibkan mematuhi standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), yang selama ini diawasi oleh unit K3 Unhas secara berkala.
"Dengan peristiwa ini, Rektor Unhas menginstruksikan untuk mengevaluasi standar K3 yang diterapkan oleh perusahaan dimaksud," katanya.
Sebagai tindak lanjut atas kejadian ini, Rektor Unhas telah memerintahkan evaluasi terhadap penerapan standar K3 oleh kontraktor terkait. Unhas pun menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut setelah proses evaluasi selesai.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait