Miris! Gadis Belia di Makassar Nekat Jajaki Prostitusi Online Demi Imbalan Uang, 5 Mucikari Dibekuk

LeoMN
Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar ungkap kasus prostitusi online di Makassar. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur

Kronologi Awal

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko mengatakan peristiwa ini berawal dari keinginan korban hingga terungkap para pelaku bertindak mucikari.

"Pada ada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, korban atas nama NS menyampaikan kepada pelaku dengan inisial RI (18) agar dicarikan tamu untuk merapkan hubungan badan dengan imbalan uang," ujar Kompol Hardjoko pada kepada wartawan. Kamis kemarin, (28/08/2025).

Lanjut Hardjoko, pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. RI disebut menjemput korban di Jalan Hertasning dan membawanya ke rumah pelaku lain, IP (20), di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar

"Pelaku saudara IP dan saudara RI menyuruh orang lain, yaitu anak yang dibawa umur HO (17), untuk mencarikan tamu melalui aplikasi Mi chat," sebutnya.

Tidak lama kemudian, HO dikatakan berhasil mendapatkan seorang tamu di salah satu wisma. Korban dibawa oleh IP dan melayani tamu dengan tarif Rp. 200.000, yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada IP, dan selanjutnya ke RI.

"Kemudian malam harinya, sekitar pukul 23.00 kita, korban kembali mendapatkan tamu di salah satu hotel di Kecamatan Wajo dengan tarif Rp200.000 dengan tarif tersebut, selanjutnya uang diserahkan kepada pelaku atas nama RI," lanjutnya.

Tidak sampai disseitu, pada hari Jumat, (15/08/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, korban NS dikatakan kembali mendapat tamu melalui aplikasi online dengan bayaran Rp 150.000. Dari transaksi ini, IP juga mendapatkan tamu seharga Rp 300.000,"katanya.

Alih-alih pulang ke rumah, pada Sabtu, (16/08/25), sekitar pukul 16.00 Wita, korban bersama para pelaku malah berpindah ke wisma lain, namun tidak berhasil memperoleh tamu.

Hingga akhirnya pada Minggu, (17/08/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, korban kembali dibawa ke wisma lagi. Kali ini ada peran pelaku lain berinisial MA (17) yang berhasil mencari dua tamu untuk korban, masing-masing dengan tarif Rp 150.000. Uang diserahkan kembali kepada RI.

Kasus Mulai Terungkap

Kompol Hardjoko mengatakan kasus ini akhirnya mulai terungkap pada Senin dini hari, (18/08/2025), sekitar pukul 05.00 Wita. Korban ditemukan oleh orang tuanya di pinggir jalan bersama teman-temannya dan dibawa pulang. 

"Orang tuanya mengetahui apa yang telah terjadi terhadap anaknya, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar
dan dilakukan proses lanjut oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Terhadap pelaku," kata Hardjoko.

Kata Hardjoko, tersangka RI dikatakan diduga sebagai otak pelaku utama yang menerima dan membagi uang hasil eksploitasi, sementara IP menjadi fasilitator yang mencarikan tamu dan mengantar korban ke lokasi pertemuan. HO dan MA, keduanya anak di bawah umur, diduga turut berperan dalam sistem eksploitasi itu dengan mencari tamu melalui aplikasi Micek dan WeChat.

Sebelumnya, ditemukan bahwa pelaku menawarkan korban melalui aplikasi seperti MeChat dengan imbalan sekitar Rp 200.000, sementara korban mendapat Rp 50.000 per pertemuan.

Hardjoko menegaskan, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network