Abdul Syafa membeberkan jika persoalan ini sebenarnya bukan ranah komisioner tapi tanggung jawab sekretariat KPU.
"Kami di komisioner hanya difasilitasi, kami ini hanya merencanakan dan melakukan kegiatan saja. Kami tidak punya wewenang untuk melakukan pencairan semua dilakukan oleh pengelola keuangan, KPA, BPK dan Bendahara yang diketahui oleh sekretaris," bebernya.
Syafa menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
"Apapun itu, sebagai ketua KPU Barru tentunya siap bertanggung jawab dengan mencari solusi. Apalagi bendahara kami sudah menyampaikan akan melakukan pembayaran itu," tegasnya.
Ia juga menerangkan KPU Kabupaten Barru telah menerima kucuran dana sebesar Rp31 Miliar dalam penyerahan Pilkada Barru tahun 2024-2025 .
"Untuk kegiatan pilkada kemarin anggaran yang kami kelola sebanyak Rp31 Milyar. Dimana Anggaran tersebut kami dapatkan dari APBD Kabupaten Rp15,6 Miliar , APBD Provinsi Rp5,1 Miliar dan APBN sebesar Rp 10,3 Miliar." terangnya.
Akibat adanya laporan tagihan anggaran tersebut, pihak KPU Barru kini dalam pemeriksaan di Polda Sulsel.
"Terkait hal itu kami serahkan kepihak berwajib. Kami hanya memohon doa semoga kejadian ini bisa diselesaikan dengan baik," tutup ketua KPU Barru.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
