Kementrian PU Tinjau Gedung DPRD Pasca Kebakaran, Pemkot Makassar Ajukan Rp375 miliar

LeoMN
Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dewi Chomistriana, melakukan kunjungan kerja ke lokasi Gedung DPRD Kota Makassar pasca kebakaran di Jalan AP Pettarani, Selasa (16/9/2025). Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dewi Chomistriana, melakukan kunjungan kerja ke lokasi Gedung DPRD Kota Makassar pasca kebakaran di Jalan AP Pettarani, Selasa (16/9/2025).

Kunjungan tersebut bertujuan meninjau secara langsung kondisi pasca kebakaran sekaligus melakukan perhitungan awal kebutuhan anggaran, sebagai bahan pertimbangan pengajuan pembangunan ulang yang rencananya akan mendapatkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dewi Chomistriana, menyampaikan pihaknya melihat langsung kondisi terkini.

Dari  dari hasil kajian dan pengamatan, ada dua masa bangunan yang terdampak. Satu adalah bangunan yang dibangun dan diresmikan pada 1986. Usianya sudah lebih dari 40 tahun. 

"Kami berkesimpulan bangunan ini mengalami kerusakan berat. Secara struktur mungkin sebagian masih bisa dimanfaatkan, tetapi dari sisi non-struktur sudah masuk kategori berat," jelas Dewi.

Ia menambahkan, masukan Wali Kota Makassar turut menjadi pertimbangan. Mengingat standar bangunan era 1980-an sudah jauh berbeda dengan ketentuan saat ini, mulai dari skala gempa, jalur evakuasi, hingga sistem pengaman kebakaran.

Untuk gedung utama yang dibangun tahun 1986, kami akan mengusulkan rekonstruksi penuh atau pembangunan baru sesuai usulan Pak Wali," tuturnya.

"Sementara gedung tambahan yang dibangun tahun 2024 kondisinya relatif baik dan hanya mengalami kerusakan ringan, sehingga masih bisa dimanfaatkan setelah rehabilitasi," paparnya, melanjutkan keterangan.

Dewi menegaskan, jika skema rekonstruksi disetujui, gedung lama dipastikan harus diratakan. Namun proses tersebut memerlukan tahapan administrasi, termasuk penghapusan aset karena bangunan lama masih tercatat sebagai aset negara.

"Tim Direktorat Bina Teknik akan melakukan kajian lanjutan. Jika rekonstruksi diputuskan, pasti harus diratakan. Tetapi ada syarat seperti penghapusan aset yang harus diselesaikan terlebih dahulu," terangnya.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network