Dua Nenek Lansia di Gowa Menanti Putusan Pengadilan, Tergusur Atau Bertahan diatas Tanah Kelahiran

Nirwan
Dua Janda Lansia Warga di Kabupaten Gowa Menanti Keadilan Terkait Kepemilikan Tanah - Foto Istimewa.

GOWA, iNewsCelebes.id – Sengketa kepemilikan tanah di Dusun Je’nemadinging, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki tahapan akhir persidangan. 

Aminah Daeng Senga melalui pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Amirullah, S.Sos., S.H., membeberkan sejumlah bukti yang dinilai memperkuat klaim kepemilikan tanah berdasarkan riwayat warisan keluarga yang telah menguasai lokasi tersebut secara turun-temurun.

Dalam perkara perdata Nomor 52/Pdt.G/2026/PN Sgm, Aminah Dg Senga selaku Tergugat I dan Dg Ngintang selaku Tergugat II berhadapan dengan Mayjen TNI (Purn) H. Andi Muhammad bin Bau Sawa Mapanyukki, sebagai penggugat.

Melalui dokumen kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim pada 22 Oktober 2026, tim kuasa hukum para tergugat menguraikan berbagai fakta persidangan, mulai dari bukti kepemilikan, riwayat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hubungan kewarisan, keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan setempat.

Editor : Thamrin Hamid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network