Bekuk 12 Geng Motor Meresahkan di Gowa, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Nirwan
Polisi tetapkan 8 tersangka geng motor meresahkan di Gowa. Foto: Nirwan

GOWAiNewsCelebes.id – Aksi brutal sekelompok geng motor yang viral di media sosial akhirnya terungkap.

Satreskrim Polres Gowa dibackup Sat Intelkam berhasil mengamankan 12 terduga pelaku penyerangan di Kecamatan Pallangga.

Dari jumlah itu, 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya, satu di antaranya masih berusia di bawah umur.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif guna pengembangan, apakah ada tersangka lain yang terlibat dan apakah ada TKP lain yang pernah mereka lakukan tindak pidana,” ujar Aldy dalam keterangannya, Selasa malam (30/9/2025).

Aldy juga menanggapi isu viral terkait dugaan tindakan anggota polisi saat patroli di Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu.
“Kami memohon maaf apabila ada perbuatan anggota kami yang mungkin menyakiti hati masyarakat. Namun saya tegaskan, saat itu tidak ada kontak fisik. Anggota hanya memperkenalkan diri, menunjukkan surat tugas, lalu melakukan pemeriksaan. Semua murni untuk menciptakan situasi kondusif di Gowa,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menambahkan, pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang masih berkeliaran.

“Patroli malam akan terus kami lakukan. Bila ada tindak pidana seperti penyerangan, langsung kami tindak," tegas Bahtiar. 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 ketapel, 30 anak panah busur, satu bilah golok, 363 butir pil tramadol, serta 4 unit sepeda motor yang sempat viral di media sosial.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku Pasal 2 ayat (1) Undang-undnag Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun.

Sementara itu, ratusan butir pil tramadol yang ditemukan dari kawanan pelaku akan diserahkan ke Satnarkoba untuk penanganan lebih lanjut.

Adapun tersangka anak di bawah umur akan diproses menggunakan hukum acara peradilan anak.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network