Namun, rencana itu buyar setelah Ahmad Hanafi dan Dewi ditangkap aparat kepolisian saat membawa sejumlah paket sabu di depan Lapas Narkotika Bollangi, Kabupaten Gowa.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui berniat menyelundupkan sabu tersebut ke dalam lapas.
Saat ini, pasangan pengantin baru tersebut telah berstatus tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rutan Polres Gowa.
Kapolres Gowa berharap momentum pernikahan ini bisa menjadi titik balik bagi pasangan tersebut.
“Kami berharap setelah menjalani masa penahanan, keduanya bisa sadar dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
