MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Oknum guru SD Inpres berinisial berinisilal IP (32) tersangka kasus dugaan pelecehan guru terhadap murid di Makassar, membantah telah mengakui perbuatannya. Ia menilai pernyataan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana yang menyebut adanya pengakuan itu tidak berdasar.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tersangka IP, Amiruddin, di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada Sabtu (4/10). Dalam dua kali pemeriksaan, tersangka diketahui tidak pernah menyebutkan telah melakukan persetubuhan.
"Saya dua kali mendampingi tersangka, pertama saat tahap penyelidikan dan kedua saat pemeriksaan sebagai tersangka. Sepanjang pendampingan itu, tidak pernah ada keterangan dari klien saya yang menyebutkan telah melakukan hubungan badan dengan korban," ujar kuasa hukum tersangka, Amiruddin, kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Menurutnya, sejauh ini hasil pemeriksaan hanya menunjukkan adanya dugaan pelecehan verbal, bukan fisik.
"Kalau kita merujuk pada BAP, yang diakui tersangka itu hanya sebatas pelecehan verbal. Untuk pelecehan fisik sama sekali belum ada," tegas Amiruddin.
Amiruddin pun mempertanyakan dasar Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana menyebut adanya pengakuan tersangka.
"Bapak Kapolrestabes memberikan keterangan berdasarkan apa? Apakah dari keterangan saksi dalam BAP, atau hanya berdasarkan opini publik dan penggiringan media?" tuturnya.
Ia juga menyoroti pemberitaan yang menyebut hasil visum menemukan luka robek pada korban. Menurutnya, hal itu belum bisa dijadikan kesimpulan mutlak bahwa penyebabnya adalah tindakan kliennya.
"Saya kira itu masih abu-abu. Luka robek itu belum tentu karena perbuatan tersangka. Bisa saja ada penyebab lain," kata Amiruddin.
Lebih lanjut, Amiruddin menjelaskan bahwa kliennya memang mengakui pernah berkomunikasi dengan korban melalui pesan singkat dengan emoji hati dan tanda kasih sayang, serta pernah memegang pundak korban. Namun, hal itu disebutnya sebagai bentuk perhatian seorang guru kepada muridnya.
"Itu sebatas perhatian kepada anak didiknya, bukan tindakan asusila," tegasnya.
Kuasa hukum berharap media bisa memberitakan secara berimbang agar tidak terjadi penggiringan opini publik yang bisa mencederai proses hukum.
"Tersangka ini seorang guru, figur publik di lingkungan sekolah. Nama baiknya harus dilindungi. Jangan sampai proses hukum ditentukan oleh pemberitaan media, itu yang berbahaya," ucap Amiruddin.
Siap
Polisi Sebut 7 Kali Persetubuhan
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan jika pelaku IP (32) melancarkan aksinya dengan modus les provate. Aksinya, disebut terungkap setelah orang tua korban mencurigai percakapan tidak pantas antara pelaku dan anaknya.
“Ketika les itu sudah mulai melakukan raba-raba terhadap bagian tubuh yang sensitif," ujar Kombes Arya Perdana dalam Konfrnsi Pers di aula Mapolrestabes Makassar. Jumat kemarin (3/10/2025).
Manurut Arya, dari hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, pelaku telah melancarkan aksi bejatnya berulang kali."Dilakukanlah persetubuhan itu sampai dengan 7 kali," tegasnya.
Hasil visum dikatakan, turut menguatkan laporan keluarga korban. Sementara itu, korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD PPA Kota Makassar untuk pemulihan kondisi pascakejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Hukuman juga dapat ditambah sepertiga karena pelaku berstatus tenaga pendidik.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait