Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah
Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh korupsi proyek ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar UD62.410.523 USD ditambah Rp323.199.898.518.
Cahyono menjelaskan bahwa kontrak yang digunakan adalah EPCC (Engineering Procurement Construction Commissioning), yang berarti hasil akhirnya (output) harus berupa pembangkit listrik yang berfungsi. Karena outputnya tidak berhasil, maka kerugian negara dihitung sebagai total loss.
Kasus ini, yang awalnya ditangani Polda Kalbar sejak 2021, diambil alih oleh Kortastipidkor Polri pada Mei 2024. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
