Jusuf Kalla Tegaskan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh, UU Lebih Tinggi dari Kepmen

Arham Hamid
Jusuf Kalla Tegaskan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh, UU Lebih Tinggi dari Kepmen

JAKARTA, iNewsCelebes.id – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), angkat suara terkait polemik status empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. JK menekankan bahwa pembentukan wilayah provinsi maupun kabupaten ditentukan oleh undang-undang, bukan oleh keputusan menteri.

"Soal MoU di Helsinki mengenai perbatasan itu ada pada pasal 114 (mungkin Bab I, ayat I titik 4), yang berbunyi perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," tegas JK saat diwawancarai di kediamannya, Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025) sore.

JK menjelaskan bahwa pada 1956 telah diterbitkan undang-undang yang ditandatangani Presiden Soekarno yang menetapkan Aceh sebagai provinsi terpisah dari Sumatera Utara pasca pemberontakan.

"Jadi Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956," papar JK.

Terkait empat pulau yang kini menjadi perdebatan, JK menegaskan bahwa secara formal dan historis wilayah tersebut masuk ke Aceh.

"Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh," jelas tokoh yang juga dikenal sebagai inisiator perdamaian RI-GAM.

Menanggapi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memicu polemik, JK menyatakan bahwa undang-undang memiliki kedudukan hukum yang jauh lebih tinggi dibanding keputusan menteri.

"UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa merubah UU," terang JK, yang saat itu didampingi oleh Sofyan Djalil—salah satu anggota tim perunding Helsinki yang juga putra Aceh.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network