JAKARTA, iNewsCelebes.id – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan strategis nasional di sektor ketenagalistrikan melalui langkah hukum terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan tuntutan pembatalan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengesahan RUPTL tersebut.
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, M. Abrar Ali, menegaskan penyusunan dan pelaksanaan RUPTL 2025–2034 harus berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 serta sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan kemandirian, hilirisasi, dan kedaulatan energi nasional.
“Pengajuan gugatan ini bukan semata-mata perbedaan pandangan, tetapi bentuk tanggungjawab kami untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023, yang secara tegas menegaskan bahwa pengelolaan energi dan kelistrikan harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Abrar dalam pernyataannya yang diterima, Rabu (8/10/2025).
Sidang perdana gugatan pembatalan RUPTL 2025–2034 dengan Nomor Perkara 315/G/PTUN.JKT/2025 digelar di PTUN Jakarta, Senin (8/9/2025). Agenda persidangan meliputi pemeriksaan persiapan dan keabsahan surat kuasa dari kedua belah pihak, yaitu SP PLN sebagai penggugat dan Kementerian ESDM sebagai tergugat.
Sidang turut dihadiri oleh Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali, Penasehat SP PLN Jaya Kirana, serta Kuasa Hukum DPP SP PLN Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. bersama jajaran pengurus dan kader SP PLN. Pihak PT PLN (Persero) juga hadir sebagai undangan dari Kementerian ESDM melalui perwakilan divisi legal yang menyatakan akan mempertimbangkan keterlibatan resmi dalam perkara tersebut.
Abrar menegaskan, langkah hukum ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan konstitusional SP PLN dalam menjaga kedaulatan sektor ketenagalistrikan nasional.
“RUPTL adalah dokumen strategis yang akan menentukan arah ketenagalistrikan nasional selama satu dekade ke depan. Karena itu, isinya harus berpihak pada kemandirian energi, penggunaan sumber daya domestik, dan penguatan PLN sebagai BUMN strategis,” tegasnya.
Menurutnya, gugatan ini juga menjadi upaya memastikan agar dokumen RUPTL tidak menyimpang dari semangat konstitusi dan arah kebijakan energi nasional yang berdaulat dan mandiri.
SP PLN menilai perjuangan ini bukan semata persoalan teknis, tetapi bagian dari upaya menjaga agar kebijakan energi nasional tetap selaras dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat kemandirian energi dan hilirisasi industri nasional.
“Kami ingin memastikan bahwa arah kebijakan energi nasional benar-benar sejalan dengan visi pemerintah, yaitu memperkuat kemandirian dan kedaulatan energi demi kepentingan bangsa, bukan semata kepentingan investasi asing,” tutup Abrar Ali.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat setelah majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan seluruh kelengkapan kuasa hukum dan pihak-pihak terkait telah terpenuhi.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait